RUMUSAN
HASIL RAPAT KERJA NASIONAL VII PKK TAHUN 2010
TANGGAL 27 S.D 30 JULI 2010
HASIL RAPAT KERJA NASIONAL VII PKK TAHUN 2010
TANGGAL 27 S.D 30 JULI 2010
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VII PKK Tahun 2010 yang diselenggarakan pada tanggal 27 s.d 30 Juli 2010, bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya - Jakarta, dengan Tema:
“ DENGAN RAPAT KERJA NASIONAL VII PKK KITA MANTAPKAN KINERJA TP PKK SECARA PROFESIONAL”
Setelah memperhatikan pengarahan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun TP PKK Pusat, pandangan dan pendapat para Nara Sumber, usul/saran daerah dalam Sidang-sidang Kelompok maupun Sidang Pleno, menyepakati Rumusan Hasil Rakernas VII PKK Tahun 2010 sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
Sesuai dengan amanat, jiwa, semangat, nilai dan konsensus dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia kedepan adalah Indonesia yang maju dan berkembang, tahan menghadapi goncangan perubahan-perubahan, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri.
Bangsa Indonesia telah memasuki era globalisasi dan demokrasi yang maju serta desentralisasi yang luas dengan pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan guna tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Namun berbagai permasalahan senantiasa timbul pada berbagai aspek kehidupan antara lain masalah moral, ingin menang sendiri, kurangnya budaya malu, etika, kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi kerakyatan, pendidikan, ketahanan pangan, kesehatan, lingkungan, perdagangan perempuan dan anak dan sebagainya, yang kesemuanya memerlukan prioritas untuk penanganan dan penanggulangannya.
Tidak terpenuhinya secara baik kebutuhan dasar masyarakat menjadi salah satu sebab sulitnya atau melemahnya partisipasi masyarakat, gerakan PKK sebagai bentuk partisipasi masyarakat, telah cukup lama bergerak dan mengisi pembangunan melalui 10 Program Pokok PKK telah berjalan dan berkembang dengan hasil-hasil yang positif, perlu terus ditingkatkan.
Mengingat program-program PKK yang dilaksanakan, baik kebijakan umum maupun tehnis pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta instansi dan lembaga terkait, maka kerjasama kemitraan PKK yang diwadahi dalam Dewan Penyantun TP-PKK yang selama ini telah terjalin dan berjalan dengan baik perlu terus dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan.
Di era pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat serta peningkatan daya saing daerah, Gerakan PKK mempunyai peranan dan sekaligus peluang yang sangat besar untuk mengisi dan menunjang terwujudnya pelaksanaan Otonomi Daerah.
Menyadari akan peranan, tugas dan tanggung jawab tersebut, maka melalui Rakernas VII PKK Tahun 2010, Gerakan PKK telah menata dan mempersiapkan diri menjadi lebih profesional dan proporsional, sehingga Gerakan PKK tetap eksis yang program dan kegiatannya selaras dengan pelaksanaan otonomi daerah dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
II. HASIL KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL VII PKK TAHUN 2010 TANGGAL 27 SD 30 JULI 2010 DI JAKARTA
A. U M U M
- Bahwa Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga selanjutnya disingkat PKK, adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga sejahtera yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi luhur, sehat mandiri berkeadilan, maju, kesetaraan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
- Prinsip Gerakan PKK adalah pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
- Sifat Gerakan PKK adalah universal dan independen, maka penyelenggaraannya perlu dilandasi dengan peraturan perundang-undangan.
- Untuk mencapai tujuan Gerakan PKK dalam pelaksanaannya di lapangan perlu adanya dukungan dan peningkatan koordinasi dengan Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK di semua jenjang dan dengan lembaga lain.
- Apabila isteri Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat, Kepala Desa/ Lurah menjadi Pengurus Partai Politik, atau sebagai Anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang bersangkutan tetap menjadi Ketua TP PKK setempat, sepanjang tidak membawa aspirasi Partai Politiknya dengan menunjuk Ketua Pelaksana Tugas sehari hari secara bergantian dari Ketua/ Wakil Ketua yang diketahui oleh Ketua Dewan Penyantun TP PKK.
- Apabila Anggota TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan menjadi Pengurus Partai Politik, atau sebagai Anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang bersangkutan tetap menjadi Anggota TP PKK sepanjang tidak membawa aspirasi Partai Politiknya pada kegiatan-kegiatan PKK, dengan diketahui oleh Ketua Umum/Ketua TP PKK setempat.
- Apabila Ketua Umum/Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses menjelang dan saat Pemilu legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa, wajib non aktif dalam kegiatan PKK yang diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Umum/ Ketua TP PKK setingkat diatasnya. Apabila sudah selesai menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses dimaksud, dapat aktif kembali dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri, Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat diatasnya.
- Apabila Anggota TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses menjelang dan saat Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa, wajib non aktif dalam kegiatan PKK yang diajukan kepada Ketua TP PKK setempat. Apabila sudah selesai menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses dimaksud, dapat aktif kembali dengan persetujuan Ketua TP PKK setempat.
- Laporan Tahunan Ketua Umum TP PKK disampaikan kepada Pelindung Utama PKK, Pelindung PKK dan Ketua Dewan Penyantun TP PKK Pusat.
- Ketua Umum/ Ketua TP PKK maupun Pelaksana Tugas Ketua Umum/ Ketua TP PKK, menjelang akhir masa bakti jabatan wajib membuat Memori Pertanggung Jawaban.
- Mengingat momentum PKK diawali dengan adanya Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor SUS.3/6/12 tanggal 27 Desember 1972 kepada Gubernur Jawa Tengah dan ditembuskan kepada Gubernur seluruh Indonesia, tentang Perubahan Nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Disamping itu pelaksanaan Rakernas I PKK juga merupakan tonggak dimulainya Gerakan PKK secara Nasional pada tanggal 4 Maret 1982, di hotel Indonesai Jakarta. Maka melalui Rakernas VII PKK Hari Kesatuan Gerak PKK ditetapkan tanggal 4 Maret.
- Dalam rangka memantapkan terciptanya rasa persatuan dan kesatuan nasional dalam penyelenggaraan Gerakan PKK di seluruh wilayah Indonesia, maka perlu ditetapkan adanya Seragam Nasional PKK, yang terdiri atas 2 warna untuk seragam resmi, seragam kerja, seragam lapangan dan adanya seragam olah raga, yang pengadaannya dilakukan secara bertahap.
- Untuk lebih mempublikasikan/ memasyarakatkan Gerakan PKK, ukuran Papan Nama Sekretariat PKK di perbesar 50 % dari ukuran semula dan dibagian bawah dicantumkan alamat.
- Rencana Kerja Lima Tahun TP-PKK disusun dengan mengacu pada Millennium Development Goals (MDGs) sebagai pedoman pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dengan program-program prioritasnya harus mendapat perhatian TP-PKK di semua jenjang yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
- Dalam waktu lima tahun 2010–2015 TP-PKK berupaya meningkatkan profesionalisme kinerja TP-PKK, mewujudkan kwantitas dan kwalitas SDM kader, manajemen dan kemitraan yang mantap sehingga tercapai tujuan.
- Rencana Kerja Lima Tahun TP-PKK mempunyai kedudukan yang sangat strategis dan menentukan dalam era globalisasi dan otonomi daerah, sehingga dapat memantapkan Gerakan PKK di semua jenjang
D. ADMINISTRASI PKK
- Untuk mendapatkan data dan informasi tentang 10 Program Pokok PKK secara cepat, tepat, akurat dan menyeluruh mulai dari Dasa Wisma, Desa/ Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Tingkat Pusat, disepakati berlakunya Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKK.
- Waktu pelaporan kegiatan di semua jenjang dilaksanakan 1 (satu) tahun 1 (satu) kali.
- Jenis Surat Keputusan tidak diberlakukan lagi, yang ada hanya Keputusan.
- Surat Kuasa/Mandat ditetapkan hanya sebagai Surat Kuasa.
- Penyampaian surat di lingkungan TP-PKK, dilaksanakan secara hirarkis, kecuali dalam hal yang sangat mendesak, dapat dikirim dengan tembusan kepada Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
- Di tingkat Pusat, Laporan Tahunan disampaikan kepada Pelindung Utama PKK, Pelindung PKK dan Ketua Dewan Penyantun TP PKK Pusat, pada bulan Februari.
E. REKOMENDASI
Mengusulkan kepada pemerintah untuk mengupayakan adanya peraturan perundang-undangan yang lebih menjamin pelaksanaan Gerakan PKK.
F. P E N U T U P
Hasil Keputusan Rakernas VII PKK Tahun 2010 sebelum dilaksanakan sebagai keputusan yang berlaku perlu mendapat pengesahan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Pusat.
Demikian Rumusan Hasil Rakernas VII sebagai pedoman pelaksanaan Gerakan PKK.
Jakarta, 30 Juli 2010
TIM PERUMUS
RAPAT KERJA NASIONAL VII PKK
TAHUN 2010
KETUA
NY. R. SYAHNIAR USMAN
TP PKK PROV. KEPRI SEKRETARIS
NY. DRA. ANIK Y. MANGUNSARKORO,MSI
TP PKK PROV. DIY
Anggota Tim Perumus:
1. MADE RAI MUKA TP PKK PROV. BALI
2. Hj. AZIZAH DARYATI UTENG, SE, MM TP PKK PROV. JAMBI
3. Dra. Hj. HASNAH LATIEF N. TP PKK PROV. SULUT
4. YULIANA KAMBUAYA, SE, MM TP PKK PROV. PAPUA
5. ISKANDAR TP PKK PROV. KALTIM
6. Hj. SUSI SOEBEKTI TP PKK PUSAT
7. Drs. WIEDARTO, MSi TP PKK PUSAT
8. Dr. Hj. TRI KOMALA HAIRSYAM, MSc TP PKK PUSAT
9. Hj. RACHMAWATI AMANULLAH TP PKK PUSAT
10. Hj. ISMARLIYAH ISWARTO TP PKK PUSAT
11. KHOLIQIN, ST PUSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar