Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan nasional
yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dengan perempuan sebagai
motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera, maju
dan mandiri. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri
dari suami isteri, atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan
anaknya, atau ibu dan anaknya. Sedangkan Keluarga sejahtera adalah
keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu
memenuhi kebutuhan hidup mental spiritual dan fisik material yang layak,
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memliki hubungan yang serasi,
selaras dan seimbang antar anggota keluarga, antara keluarga dan
masyarakat serta lingkungan.
Kesejahteraan
keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia
dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan
spiritual sehingga dpat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
Program
Pokok PKK adalah program dalam memenuhi kebutuhan dasar terwujudnya
kesejahteraan keluarga, yang dikenal dengan 10 Program Pokok PKK. Tim
Penggerak PKK (TP PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi
kemasyarakata, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana,
pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkatan untuk
terlaksananya program PKK. Anggotanya terdiri dari tokoh pemuka
masyarakat setempat, secara perorangan, sukarela, tidak mewakili
organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau sektor. PKK mempunyai
Dewan Penyantun sebagai dewan pendukung program PKK.
Tujuan
Gerakan PKK adalah untuk memberdayakan keluarga untuk meningkatkan
kesejahteraan lahir batin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya,
bahagia, sejahtera, maju, mandiri, hidup dalam suasana harmonis yang
dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sasaran
Gerakan PKK adalah keluarga di pedesaan dan perkotaan yang perlu
ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadian dalam bidang
mental spiritual meliputi sikap danperilaku sebagai insan hamba Tuhan,
anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat,
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta fisik material,
meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak
serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan
pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan.
Kelompok
PKK adalah kelompok-kelompok yang berada dibawah TP PKK Desa dan
Kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan dan
Kelompok Dasawisma.
Dalam
Gerakan PKK dikenal Kader Umum adalah mereka yang telah dilatih dan
memahami serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK, mencakup pengertian
dan pengetahuan tentang PKK, pengorganisasian, pelaksanaan 10 Program
Pokok PKK, cara-cara penyuluhan, dan cara penggerakan masyarakat yang
diselenggarakan oleh TP PKK. Sedangkan Kader Khusus adalah Kader Umum
yang mendapat tambahan pengetahuan dan ketrampilan tertentu yang
diterimanya melalui pelatihan-pelatihan yang dilselenggarakan oleh
Lembaga / Instansi Pemerintah atau Non Pemerintah.
Mudah-mudahan tidak bingun tentang apa itu TP PKK, sekiranya tulisan diatas sudah menjelaskan dari pengertian-pengertiannya...semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian...terimakasih sudah mampir di blok kami TP PKK Desa Tanjungsari, kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Apabila ada pertanyaan atau mau sharing silahkan komentar di kolom komentar yang tersedia.....sekali lagi terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar